Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 17 Februari 2012
Kasat sahbara Polres Madiun Kota, AKP Baru Sutrisno, mengatakan, dari penggrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga wanita dan satu pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar.
"Yang sepasang sedang berada di dalam kamar hanya mengunakan celana pendek. Kalau yang tiga watita lainnya hanya berada di dalam kamar," ujar Baru saat ditemui di lokasi penggrebekan yang ada di Jalan Kampar Gang 1, Kota Madiun, Jumat (17/2/2012).
Kedua pasangan bukan suami istri tersebut adalah Hana (19) asal Pati Jawa Tengah dan WN warga Kota Madiun. Hana dan tiga orang wanita lainnya tersebut bekerja sebagai purel atau pemandu lagu disalah satu rumah karaoke yang ada di Kota Madiun.
"Untuk satu pasangan akan kami jerat dengan perda tentang tindak pidana ringan. Karena mereka bukan suami istri dan ada indikasi berbuat mesum. Sedangkan tiga orang lainnya kami serahkan ke Pol PP karena pelanggarannya hanya merupakan pelanggaran atministrasi," jelas AKP Baru.
AKP Baru menjelaskan, pengrebekan ini berawal dari laporan warga sekitar rumah kos. Pasalnya warga merasa cemas dengan keberadaan rumah kos yang dihuni oleh para purel."Kami menindak lanjuti laporan dari warga sini," katanya.
Sementara itu, Ketua RT 26 RW 8 tempat rumah kos tersebut berada, Muryanto, mengatakan warga disekitar rumah kos tersebut sudah resah. Karena penghuni kos selalu pulang larut malam atau dini hari.
"Warga disini sudah gak nyaman dengan mereka. Karena penghuni kos yang mayoritas purel sering pulang dini hari dan menggunakan pakaian yang terbuka. Padahal ditempat ini ada TK (Taman Kanak-Kanak) dan masjid," jelasnya.[bay]www.inilah.com