Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 29 Februari 2012
Lintas informasi Madiun, Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Madiun Muhtarom, dengan agenda putusan sela, oleh majelis hakim dinilai merupakan kasus sengketa pilkada. Pihak PN mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini.
"Karena pokok perkara dalam kasus ini adalah sengketa Pilkada maka pihak Pegadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Jadi majelis hakim memerintahkan penghentian perkara," ujar Hakim Ketua Bambang Hermanto, saat sidang hari Rabu (29/2/2012).
Salah satu hakim anggota, Lucy Ermawati mengatakan, keputusan tersebut diambli oleh majelis hakim dengan mempertimbangan beberapa hal, terutama adap yang sampaikan oleh kubu penggugat dan tergugat selama proses persidangan ini berlangsung.
"Sebagaimana diketahui perkara ini merupakan kasus sengketa pilkada. Jadi secara formalitas gugatan ini tidak bisa diteruskan. Kita memang belum sampai ke pokok perkara gugatan soal dugaan ijazah palsu," jelas Lucy.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengutarakan dasar pengambilan keputusan berupa juris prudensi keputusan pada sidang pilkada di Sumbawa 2011 lalu. Yaitu Keputusan MA no. 145K/TUN/2011 tentang penolakan kasasi pada kasus gugatan terkait ijazah Zulkifli Muhadi, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepada para penggugat, PN Kabupaten Madiun juga mewajibkan untuk membayar biaya sidang sebesar Rp 391 ribu. Lucy menyatakan, putusan ini sudah final. Namun bila penggugat tidak puas, penggugat bisa saja melakukan upaya hukum lain seperti banding.
Dalam sidang tersebut, seolah sudah mengatahui jika tuntutan mereka ditolak, para penggugat tidak ada yang hadir. Namun, mereka mengirimkan rilis ke sejumlah wartawan. Dalam rilis tersebut disebutkan ketidakhadiran mereka dalam sidang merupakan bentuk protes dan kekecewaan atas obyektivitas hakim dalam menangani perkara ini.
Selain rilis, para penggugat juga melampirkan fotokopi surat terkait sikap hakim dan jalannya persidangan yang telah dikirimkan ke 16 institusi mulai dari Mahkamah Agung, komisi Yudisial, Presiden RI, Pengadilan Tinggi Jatim hingga Perwakilan PBB serta Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.Beritajatim