Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Minggu, 26 Februari 2012
Lintas informasi Madiun, Abed Mustofa (33) warga Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Mejayan. Dia tertangkap basah tengah mengirimkan ratusan liter miras jenis Arak Jowo.
Kasie Humas Polsek Mejayan, Aiptu Bambang Murjono mengatakan, tersangka Abed diringkus saat melintas dengan menggunakan mobil Toyota Avansa AE 1436 JG. Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima Sudirman Caruban, Kabupaten Madiun, malam tadi.
"Anggota mendapat informasi jika ada pengiriman miras dalam jumlah besar melalui Caruban. Kemudian setelah dilakukan operasi kami berhasil menangkap tersangka berikut miras yang disimpan dalam jerigen," ujarnya, Sabtu (25/2/2012).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 240 liter miras jenis arak jowo (arjo) yang terbagi dalam delapan jerigen besar. Selain itu polisi juga mengamankan mobil yang digunakan tersangka untuk mengirim arjo tersebut ke Surabaya.
"Dari keterangan tersangka arjo tersebut akan dia jual ke Surabaya. Karena disana harganya bisa naik tiga hingga empat kali lipat dari harga belinya," kata Bambang tanpa menyebutkan nominal harganya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana ringan sesuai pasal 6 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta.
Berita jatim