Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 24 Februari 2012
Lintas informasi Madiun, Tim gabungan polisi dan Satpol PP kian getol merazia rumah kos dan hotel di Kota Madiun. Kemarin (23/2), hanya dari salah satu hotel di kawasan barat Kota Madiun, berhasil mendapati lima pasangan bukan suami istri (pasutri) sedang berduaan di kamar. Sedangkan rumah kos di daerah Jalan Imam Bonjol dan Bali masing-masing satu pasang.
Sasaran pertama razia petugas gabungan adalah rumah kos di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kartoharjo, Kota Madiun. Berhasil diamankan, pasangan bukan suami istri berinisial Put, 35 dengan Sap, 24, keduanya warga Kota Madiun, yang mengaku sudah menikah siri. Berikutnya, tim bergerak ke rumah kos di kawasan Jalan Bali. Diungkap, pasangan bukan suami istri berinisial Win, 22 dan Ev,36, warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Pengakuan Ev, ketika polisi datang, pintu kamar kos dalam keadaan terbuka. Saya mau mengantarkan lamaran kerja hari ini,ungkap Ev, ketika berjalan menuju mobil patroli Satsabhara Polres Madiun Kota.
Dari rumah kos di kawasan Jalan Bali, tim gabungan berkekuatan sekitar 20 personel itu geser ke salah satu hotel kelas melati. Lokasinya, di kawasan barat Kota Madiun. Diamankan pasangan yang bukan suami istri. Mereka rata-rata umurnya di atas 30 tahun. Pasangan itu dari kamar nomor 10, 12, 15, 16, serta 21. Adapun lima pasangan bukan suami istri yang terjaring di hotel berasal dari Kabupaten Madiun, Magetan dan Ngawi. Diantaranya, Kar dan Ka, keduanya berasal dari Kabupaten Madiun. Berikutnya, Sut, 47, Ngawi dan Suy, 35, Kabupaten Madiun. Ini hasil lidik kami kaitannya dengan penyakit masyarakat. Kami memang getol untuk menindak, tegas Kasatsabhara Polres Madiun Kota AKP Baru Trisno.
Setelah menjalani pemeriksaan, pasangan suami istri yang diduga melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8/2010 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Besok (hari ini) sidang tipiring, jadi kami segera selesaikan pemeriksaan, ujarnya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus pelanggaran perda ini sesuai hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Diakuinya, meski razia sudah sering digelar, pelanggaran masih kerap ditemukan. Dia mengimbau pemilik hotel lebih ketat memeriksa calon tamu. Seperti pasangan laki-laki dan perempuan yang menyewa satu kamar hotel harus mengantongi bukti nikah. (ota/irw)(yogama)Radarmadiun